Jumat, 25 Maret 2011

7 Hal Penting Dalam Menyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran

7 Hal Penting Dalam Menyelamatkan Lingkungan dari Pencemaran


Jakarta - Semakin hari, pencemaran lingkungan bukannya berkurang, tapi semakin bertambah. Alhasil, penegakkan hukum lingkungan harus bisa menjawab semua permasalahn tersebut.

"Dalam kasus pencemaran lingkungan, Non Goverment Organization (NGO) lebih mendekatkan kasus dengan pendekatam HAM. Padahal bisa dengan pendekatan ekonomi, tidak hanya lewat gugatan hukum tapi juga regulasi dan pajak," kata Prof Michael Faure dari Universitas Maastrischt, Belanda dalam kuliah umum di Pusat Budaya Italia, Jalan HOS Cokroamonito, Menteng, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).

Atas masalah ini, Michael memberikan 7 rambu- rambu dalam permasalahan hukum lingkungan. Yang pertama adalah adanya basis tanggungjawab. Basis tanggung jawab ini sederhana, yaitu ada kerusakan lingkungan maka ada yang harus bertanggungjawab.

"Contohnya hubungan antara penyeberang jalan dengan mobil. Harus saling menghormati. Jika ada kecelakaan, maka harus dicari siapa yang bertanggungjawab," ujarnya.

Kedua, ada hubungan kausalitas/sebab akibat. Sebuah kerusakan lingkungan harus ada hubungannya dengan pembuat lingkungan tercemar.

"Ketika ada kerusakan lingkungan itu sudah jadi masalah. Tapi dilihat hubungan sebab akibatnya," ungkap Michael.

Selanjutnya adalah pertimbangan waktu kejadian kerusakan dengan waktu mengajukan gugatan di muka hukum. Keempat yaitu adanya kerusakan ekologi yang terukur. Kelima adalah masalah perusahaan perusak lingkungan apakah mempunyai kapasitas ganti rugi atau tidak.

"Harus diperhatikan unsur kepailitan sebuah poluter," paparnya.

"Dan yang terakhir adalah bagaimana memenuhi pemulihan hak- hak para korban serta memulihkan lingkungan itu sendiri," tandas Michael.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar